Pemerintah Indonesia, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, telah menetapkan cuti bersama Desember 2024 sebagai bagian dari kalender libur nasional dan cuti bersama tahun tersebut. Pada bulan Desember 2024, cuti bersama jatuh pada tanggal 26 Desember 2024, sehari setelah perayaan Hari Raya Natal yang dirayakan pada 25 Desember.
Penetapan cuti bersama ini memberikan masyarakat waktu tambahan untuk merayakan Natal, baik melalui ibadah, kegiatan sosial, maupun momen berkumpul bersama keluarga. Dengan tambahan hari libur, masyarakat memiliki kesempatan lebih fleksibel untuk menikmati liburan akhir tahun, terutama bagi yang harus bepergian jarak jauh.
Cuti bersama ini juga dirancang untuk mendukung sektor pariwisata, yang biasanya mengalami lonjakan pengunjung pada musim liburan akhir tahun. Banyak destinasi wisata lokal yang diharapkan akan menjadi pilihan masyarakat untuk mengisi libur panjang ini.
Namun, pelaksanaan cuti bersama perlu diatur secara bijak oleh instansi dan perusahaan. Sesuai dengan aturan dalam SKB, cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan. Sementara itu, bagi sektor-sektor esensial seperti pelayanan kesehatan, keamanan, dan transportasi, operasional akan tetap berjalan dengan pengaturan jadwal khusus.
Tambahan cuti ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian, khususnya pada sektor transportasi, kuliner, dan hiburan. Namun, masyarakat perlu mempersiapkan perjalanan dengan baik, mengingat potensi kemacetan dan peningkatan volume penumpang di berbagai moda transportasi selama periode liburan.
Dengan cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2024, libur akhir tahun ini menjadi momen yang ideal untuk melepas penat, menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga, atau sekadar menikmati suasana perayaan Natal. Pastikan untuk merencanakan kegiatan dengan bijak agar liburan ini berjalan lancar dan menyenangkan.