Manajemen Perubahan

Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan berintegritas melalui penerapan manajemen perubahan secara terencana dan berkelanjutan. Manajemen perubahan dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan melibatkan seluruh unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam membangun budaya kerja yang adaptif terhadap perubahan.

Upaya manajemen perubahan diawali dengan komitmen pimpinan dalam menggerakkan reformasi birokrasi di lingkungan fakultas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan tim pembangunan Zona Integritas, penyusunan rencana kerja yang terarah, serta pelaksanaan berbagai kegiatan yang mendukung terciptanya sistem kerja yang efektif, efisien, dan akuntabel. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara kolaboratif guna memastikan tercapainya tujuan organisasi secara optimal.

Selain itu, FIP UNESA secara aktif melakukan sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai integritas kepada seluruh sivitas akademika. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media komunikasi, rapat koordinasi, kegiatan pembinaan, serta penyebaran informasi melalui media digital fakultas. Langkah ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya perubahan budaya kerja menuju pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam mendukung keberhasilan manajemen perubahan, fakultas juga menerapkan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program Zona Integritas. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai dengan rencana serta memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui implementasi manajemen perubahan yang konsisten dan berkelanjutan, Fakultas Ilmu Pendidikan UNESA berupaya menciptakan lingkungan kerja yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan dan administrasi bagi seluruh pemangku kepentingan.