Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Surabaya secara konsisten melaksanakan penataan tata laksana sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penataan tata laksana dilakukan melalui penyempurnaan proses bisnis organisasi, penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang terintegrasi, pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan layanan, serta penguatan keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Dalam aspek penyusunan dan penerapan SOP, FIP telah mengembangkan berbagai prosedur operasional tetap yang mengacu pada peta proses bisnis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Universitas Negeri Surabaya, serta proses bisnis fakultas. Seluruh SOP disusun secara sistematis sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Rektor, sehingga mampu menjadi pedoman kerja yang jelas bagi setiap unit layanan. Implementasi SOP tersebut tidak hanya diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan administrasi, tetapi juga disertai dengan inovasi proses yang menyesuaikan dengan kebutuhan layanan dan perkembangan organisasi.
Evaluasi terhadap SOP juga dilakukan secara berkala melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang melibatkan pimpinan fakultas, tim Zona Integritas, serta unit terkait. Proses evaluasi tersebut menghasilkan berbagai rekomendasi perbaikan yang ditindaklanjuti melalui penyempurnaan SOP maupun pengembangan prosedur baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan layanan. Dengan demikian, tata kelola layanan di lingkungan FIP senantiasa diperbarui agar tetap relevan, efektif, dan responsif terhadap perubahan.
Penataan tata laksana juga diperkuat melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). FIP memanfaatkan teknologi informasi dalam berbagai aspek pengelolaan organisasi, termasuk sistem pengukuran kinerja berbasis elektronik melalui e-performance dan e-SAKIP, pengelolaan manajemen sumber daya manusia berbasis sistem informasi kepegawaian, serta pemberian layanan kepada publik melalui platform digital yang terintegrasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut memungkinkan proses kerja yang lebih transparan, terdokumentasi dengan baik, serta mempermudah akses layanan bagi sivitas akademika dan masyarakat.
Selain itu, FIP secara berkala melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi untuk memastikan bahwa sistem yang digunakan berjalan secara optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja organisasi. Hasil monitoring dan evaluasi menjadi dasar dalam melakukan pengembangan sistem serta inovasi layanan berbasis digital yang lebih efektif dan efisien.
Dalam rangka mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas, FIP juga menerapkan kebijakan keterbukaan informasi publik melalui koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Negeri Surabaya. Informasi mengenai kebijakan, program kerja, kegiatan akademik, serta layanan publik disampaikan melalui berbagai media komunikasi resmi seperti website fakultas, media sosial, dan kanal informasi lainnya. Seluruh informasi tersebut disajikan secara mutakhir, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik juga dievaluasi secara berkala melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disediakan telah memenuhi prinsip transparansi, kemudahan akses, serta akuntabilitas publik. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi fakultas dalam melakukan perbaikan mekanisme pelayanan informasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik.
Melalui berbagai upaya penataan tata laksana tersebut, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang modern, transparan, dan akuntabel. Implementasi SOP yang terintegrasi dengan proses bisnis, pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan dan manajemen kinerja, serta penerapan keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan FIP.
Dokumen Terkait
| Jenis Dokumen | Link |
| Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor (SOTK) | Lihat |
| SK Penetapan Peta Proses Bisnis Universitas Negeri Surabaya | Lihat |
| Dokumen Peta Proses Bisnis Universitas Negeri Surabaya | Lihat |
| Dokumen Peta Proses Bisnis Fakultas Ilmu Pendidikan | Lihat |
| Laporan Keselarasan SOP dengan Peta Proses Bisnis FIP | Lihat |
| Dokumen Gabungan SOP Fakultas Ilmu Pendidikan | Lihat |
| Rencana Strategis Fakultas Ilmu Pendidikan 2025–2029 | Lihat |
| Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 2025–2029 | Lihat |
| Dokumen Peta Proses Bisnis Kemendiktisaintek | Lihat |