Penguatan Pengawasan

Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya telah mengimplementasikan berbagai mekanisme penguatan pengawasan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penguatan pengawasan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian internal, mekanisme pengaduan masyarakat, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan benturan kepentingan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.

Dalam aspek pengendalian gratifikasi, Fakultas secara aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika mengenai larangan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan maupun layanan akademik. Sivitas akademika juga diarahkan untuk melaporkan setiap potensi gratifikasi melalui mekanisme pelaporan yang telah disediakan (e-lapor). Upaya ini bertujuan untuk membangun budaya integritas serta meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga profesionalitas layanan pendidikan.

Pada aspek penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), FIP menjalankan prinsip pengendalian internal melalui perencanaan kegiatan yang terdokumentasi, pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi rutin, audit internal, serta pelaporan kinerja.

FIP juga menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang dapat diakses oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat umum melalui berbagai kanal komunikasi seperti email resmi, kotak saran, dan sistem pengaduan daring e-lappor. Setiap pengaduan yang masuk ditindaklanjuti secara transparan dan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas layanan akademik dan administrasi.

Selain itu, untuk mencegah potensi konflik kepentingan, FIP telah menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan yang mengatur bahwa setiap pengambilan keputusan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Kebijakan ini disosialisasikan kepada seluruh unsur organisasi agar tercipta lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.

Hasil dari berbagai upaya penguatan pengawasan tersebut tercermin dalam meningkatnya transparansi proses layanan akademik, meningkatnya kepercayaan sivitas akademika terhadap sistem pengelolaan layanan, serta terciptanya budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Dokumen Terkait

Jenis DokumenLink
SK PPIDLihat
SOP Penanganan WBSLihat
SK Tim Pengendalian Aktivitas Utama OrganisasiLihat
Surat Pernyataan Bebas Benturan KepentinganLihat
Hasil Identifikasi Analisis Risiko Inherent dan Rencana Penanganan Risiko FIPLihat
Data LHKPN Pejabat FIPLihat
Dokumentasi Pengisian LHKASN DosenLihat
Data LHKASN Tenaga KependidikanLihat