Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya sistematis untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika. Di lingkungan fakultas, penerapan K3 bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan risiko lain yang dapat mengganggu aktivitas perkuliahan maupun operasional kampus.
Melalui edukasi dan penerapan standar K3, diharapkan seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pengunjung kampus dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan diri dan orang lain dalam setiap aktivitas. Video ini berisi panduan umum K3 yang perlu diketahui dan diterapkan di lingkungan Fakultas.
PANDUAN SAFETY K3 – RUANG SIDANG DAN AUDITORIUM