Perlindungan Pelapor

Dalam pelaksanaan Whistle Blowing System (WBS), institusi berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada setiap pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik. Perlindungan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung partisipasi seluruh pihak dalam menjaga integritas dan tata kelola yang baik.

Kerahasiaan Identitas

Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya oleh pengelola sistem WBS. Informasi mengenai pelapor tidak akan diungkapkan kepada pihak manapun tanpa persetujuan pelapor, kecuali apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Perlindungan dari Intimidasi

Pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik akan dilindungi dari segala bentuk tekanan, ancaman, intimidasi, atau tindakan balasan yang dapat merugikan pelapor.

Perlindungan atas Informasi yang Disampaikan

Setiap laporan yang disampaikan melalui sistem WBS akan diproses secara profesional dan hanya digunakan untuk kepentingan penanganan dugaan pelanggaran.

Itikad Baik Pelapor

Perlindungan diberikan kepada pelapor yang menyampaikan laporan berdasarkan informasi yang diyakini benar dan tidak bertujuan untuk memfitnah atau merugikan pihak lain.

Komitmen Penanganan Laporan

Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas.