1. Apa itu Whistle Blowing System (WBS)?
Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana yang disediakan oleh institusi untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang, kecurangan, pelanggaran kode etik, atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
2. Siapa saja yang dapat menyampaikan laporan?
Laporan dapat disampaikan oleh siapa saja yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran, termasuk:
- dosen
- tenaga kependidikan
- mahasiswa
- mitra kerja
- masyarakat umum
3. Apakah saya harus mencantumkan identitas saat melapor?
Tidak. Pelapor dapat memilih untuk menyampaikan laporan secara anonim. Namun, apabila pelapor bersedia mencantumkan identitas atau kontak, hal tersebut dapat membantu proses klarifikasi apabila diperlukan.
4. Apakah identitas pelapor akan dirahasiakan?
Ya. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya oleh pengelola sistem WBS dan tidak akan diungkapkan kepada pihak lain tanpa persetujuan pelapor, kecuali apabila diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
5. Jenis pelanggaran apa saja yang dapat dilaporkan?
Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain:
- penyalahgunaan wewenang
- kecurangan atau manipulasi data
- pelanggaran kode etik
- konflik kepentingan
- korupsi atau penyimpangan keuangan
- tindakan lain yang merugikan institusi
6. Apakah laporan harus disertai bukti?
Apabila tersedia, pelapor dianjurkan untuk menyertakan bukti pendukung seperti dokumen, foto, atau informasi lain yang relevan. Namun laporan tetap dapat disampaikan meskipun bukti belum lengkap.
7. Bagaimana proses penanganan laporan?
Setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan berikut:
- Penerimaan laporan
- Verifikasi awal
- Analisis atau investigasi lebih lanjut
- Tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
8. Apakah pelapor akan mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan?
Apabila pelapor mencantumkan kontak yang dapat dihubungi, pengelola WBS dapat memberikan informasi terkait proses penanganan laporan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
9. Apakah pelapor akan dilindungi
Ya. Pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik akan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tekanan, ancaman, atau tindakan balasan.
10. Bagaimana cara menyampaikan laporan?
Pelaporan dapat dilakukan melalui halaman Laporkan Pelanggaran dengan mengisi formulir yang tersedia dan melengkapi informasi yang diperlukan.