Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya melaksanakan penataan sistem manajemen SDM aparatur secara terencana dan sistematis guna mendukung terciptanya organisasi yang profesional, efektif, dan berorientasi kinerja. Perencanaan kebutuhan pegawai disusun berdasarkan peta jabatan dan hasil analisis beban kerja pada setiap jabatan, sehingga penempatan pegawai hasil rekrutmen dapat dilakukan secara tepat sesuai kebutuhan organisasi. Selain itu, pengembangan karier pegawai dilaksanakan melalui pola mutasi internal antar jabatan yang mempertimbangkan kompetensi jabatan serta didukung dengan dokumen pola pengembangan karier, rapat koordinasi mutasi, dan penetapan keputusan mutasi/rotasi. Setiap pelaksanaan mutasi juga dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan dampaknya terhadap peningkatan kinerja organisasi.

Dalam pengembangan pegawai berbasis kompetensi, unit kerja melakukan Training Need Analysis (TNA) sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan kompetensi yang mempertimbangkan hasil penilaian kinerja pegawai melalui SKP. Pegawai diberikan kesempatan yang setara untuk mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, coaching, mentoring, maupun in-house training. Seluruh kegiatan tersebut didukung dengan proses monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan bahwa pengembangan kompetensi memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja pegawai.

Pada aspek penetapan kinerja individu, FIP menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perjanjian Kinerja unit kerja setiap awal tahun melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. Penetapan kinerja dilakukan melalui mekanisme cascading dari perjanjian kinerja pimpinan hingga ke tingkat individu, sehingga terdapat keselarasan antara kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik melalui aplikasi dan hasil penilaian kinerja tersebut menjadi dasar dalam pemberian penghargaan atau reward bagi pegawai berprestasi.

Selain itu, FIP juga menegakkan aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku pegawai melalui kegiatan sosialisasi, penerapan disiplin kerja seperti ketepatan waktu kehadiran, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Upaya ini diharapkan mampu membangun budaya kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas. Untuk mendukung pengelolaan SDM yang efektif, FIP memanfaatkan sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi dengan sistem presensi dan penilaian kinerja. Data kepegawaian dimutakhirkan secara berkala melalui aplikasi yang dapat diakses oleh pegawai sehingga pengelolaan informasi kepegawaian menjadi lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Melalui berbagai upaya tersebut, FIP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan SDM aparatur guna mendukung tercapainya kinerja organisasi yang optimal.

Dokumen Terkait

Jenis DokumenLink
Casecading 2025Lihat
Data Jabatan dan Sebaran Tenaga Kependidikan FIPLihat
Pertor Kode EtikLihat
Penempatan Data Tendik Mutasi Internal 2025Lihat
Pertor KekerasanLihat
Laporan Training Need Analysis (TNA) 2025 Dosen dan Tenaga KependidikanLihat
Hasil Rekrutmen DTN UNESA 2025Lihat
Surat Permintaan Kebutuhan Formasi Dosen Tahun 2025 dari universitas ajuan bulan Mei 2025Lihat
Data kebutuhan formasi penerimaan Dosen Unesa PTNBHLihat
Pemetaan Kebutuhan Pegawai FIP 2025Lihat
Dosen BerprestasiLihat