fip.unesa.ac.id. SURABAYA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menerapkan kebijakan ijazah elektronik (e-ijazah) mulai tahun ajaran 2024/2025. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024, yang menandai langkah besar menuju digitalisasi dokumen pendidikan nasional.
Menurut siaran resmi Kemendikbud Ristek, kebijakan ini diberlakukan secara bertahap, dimulai dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah terakreditasi. Sistem ini memungkinkan sekolah mencetak ijazah secara mandiri dengan tanda tangan elektronik bersertifikat. Dengan demikian, prosesnya menjadi lebih cepat, aman dari pemalsuan, dan mudah diverifikasi secara daring.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Para guru dan kepala sekolah mengapresiasi efisiensi yang ditawarkan, sementara siswa merasa lebih praktis karena tidak perlu lagi datang ke sekolah hanya untuk mengambil ijazah. Dengan satu klik, ijazah bisa diakses dan dicetak kapanpun dibutuhkan.
Namun, bagaimana dengan jenjang pendidikan tinggi, khususnya Universitas Negeri Surabaya (UNESA)?
Beberapa perguruan tinggi di Indonesia memang telah lebih dulu menerapkan sistem ijazah digital. Institut Teknologi Bandung (ITB), misalnya, telah mulai menerbitkan ijazah digital sejak 2019. Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Hasanuddin (UNHAS), Universitas Kristen Petra, dan Universitas Negeri Semarang (UNNES) juga telah mengadopsi teknologi tanda tangan digital dan sistem e-ijazah.
Di UNESA, penerapan dokumen digital juga sudah berjalan. Mahasiswa dapat mengunduh ijazah dan transkrip akademik melalui aplikasi SIANI setelah mengambil antrean dan mendapat persetujuan dari petugas administrasi akademik dan kelulusan.
Selain itu, UNESA menyediakan layanan e-Legalization yang memungkinkan mahasiswa dan alumni mengajukan legalisasi ijazah dan transkrip secara online. Layanan ini memudahkan proses legalisasi tanpa perlu kehadiran langsung di kampus. Meski begitu, harapan masih tertuju pada implementasi penuh sistem e-ijazah—lengkap dengan validasi daring dan keabsahan resmi bersertifikat.
Dengan semakin luasnya penerapan kebijakan ijazah digital, sistem pendidikan Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam beradaptasi terhadap perkembangan teknologi. Kehadiran e-ijazah bukan sekedar penyederhanaan proses administrasi, tetapi juga menjadi simbol kesiapan dunia pendidikan menyongsong era digital.
Penulis: Zahira Auliya Soekandar (PGSD)
Dokumentasi: GenMuslim.com