Fip.unesa.ac.id, Surabaya 1 Mei 2023 – Dalam upaya berkelanjutan untuk merawat dan memperkuat integritasnya, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (FIP UNESA) dengan tegas dan teguh mempertahankan kebijakan penolakan gratifikasi untuk bulan Mei. Keputusan ini mencerminkan komitmen yang tidak tergoyahkan untuk menjaga etika dan independensi, serta memberikan contoh yang kuat dalam menjalankan semua aktivitas akademis dan administratif.
Pada bulan Mei ini, FIP UNESA memberikan penekanan khusus pada seluruh elemen fakultas, baik dosen, staf administrasi, maupun mahasiswa, untuk tidak terlibat dalam menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh anggota fakultas tetap bersifat obyektif, adil, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan eksternal.
Penolakan terhadap gratifikasi merupakan wujud nyata dari tekad FIP UNESA dalam menciptakan lingkungan belajar yang bersih, transparan, dan bermartabat. FIP UNESA meyakini bahwa dengan menjaga jarak dari praktik-praktik yang merugikan integritas, fakultas ini dapat terus membangun citra sebagai lembaga pendidikan yang dapat dipercaya dan berkomitmen pada prinsip-prinsip moral.
FIP UNESA mengajak seluruh komunitas akademiknya untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini dan memastikan bahwa nilai-nilai moral dan etika selalu menjadi panduan dalam setiap aspek kehidupan fakultas. Keputusan ini juga sejalan dengan misi FIP UNESA untuk mencetak generasi penerus yang tidak hanya unggul dalam bidang akademis, tetapi juga memiliki karakter moral yang kuat.
Dengan menolak gratifikasi untuk bulan Mei, FIP UNESA berharap dapat terus memberikan kontribusi positif yang signifikan bagi perkembangan dunia pendidikan dan menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan holistik mahasiswa. Keputusan ini bukan hanya sebagai bentuk formalitas, melainkan juga sebagai pernyataan nyata dari tekad FIP UNESA untuk senantiasa menjadi pelopor dalam menjunjung tinggi etika dan integritas di dalam dan di luar lingkup pendidikan.