Cerdas Digital, Tegakkan Integritas: Memutus Rantai Birokrasi Gelap

fip.unesa.ac.id, SURABAYA – Di tengah transformasi digital yang terjadi di perguruan tinggi, Zona Integritas bukan hanya soal administrasi di meja birokrasi. Hal ini merupakan komitmen yang harus dijaga oleh semua anggota civitas akademika. Mahasiswa, sebagai pemangku kepentingan terbesar, memiliki peran penting. Mereka lebih dari sekadar pengguna layanan, mereka adalah garda terdepan dalam mengawasi transparansi kampus. 

Namun, bagaimanapun canggihnya sistem tata kelola digital yang dibangun untuk mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sistem itu akan kehilangan kekuatannya tanpa pengawasan aktif dari penggunanya. Di sinilah literasi digital menjadi sangat penting. Ini bukan hanya kecakapan teknis dalam mengoperasikan perangkat. Literasi digital adalah alat penting bagi mahasiswa untuk memahami, memantau, dan memastikan bahwa integritas birokrasi tetap terjaga di balik layar-layar digital dalam pelayanan kampus.

Langkah pertama untuk mengawal Zona Integritas adalah kemampuan mahasiswa untuk mendeteksi adanya maladministrasi. Mahasiswa yang literat digital tidak akan menelan mentah-mentah alur birokrasi yang berbelit. Data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih rentan terhadap praktik pungutan liar yang sering kali disamarkan sebagai biaya administrasi tidak resmi. Dengan memahami bagaimana cara kerja Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) atau aplikasi persuratan, mahasiswa dapat mendeteksi adanya prosedur ekstra-legal atau biaya tambahan yang tidak tercatat secara resmi di sistem. Literasi digital memberikan kesadaran bahwa data akademik, jadwal, dan riwayat keuangan adalah hak informasi yang transparan. Jika akses terhadap data ini tertutup atau tampak dimanipulasi, mahasiswa yang literat akan menyadarinya sebagai “lampu kuning” terhadap integritas institusi.

Sistem pengaduan masyarakat biasanya sudah disediakan oleh kampus, namun sayangnya jarang digunakan karena rasa takut. Padahal, laporan Ombudsman RI sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi salah satu sektor yang paling banyak dilaporkan terkait maladministrasi, dengan isu utama berupa penyimpangan prosedur dan penundaan pelayanan. Literasi digital mencakup pemahaman tentang keamanan data dan anonimitas. Mahasiswa yang literat tahu bagaimana menggunakan kanal pengaduan resmi seperti SP4N-LAPOR! secara bertanggung jawab tanpa harus khawatir akan intimidasi, karena mereka memahami hak-hak perlindungan data pribadi. Selain itu, mereka mampu menyuarakan ketidakadilan di ruang digital atau media sosial secara beretika dan berbasis data, bukan sekadar hoaks, sehingga mampu memberikan dorongan nyata bagi perbaikan sistem birokrasi kampus

Akhirnya, integritas bukanlah sebuah sertifikat yang hanya dipajang di dinding dekanat atau rektorat. Ia adalah sebuah praktik harian yang napasnya dijaga oleh mahasiswa yang cerdas dan kritis secara digital. Jika mahasiswa tidak memiliki literasi digital yang mumpuni, maka mereka hanya akan menjadi penonton dalam proses pembangunan birokrasi. Namun, jika mereka menguasai literasi digital, maka mereka akan bertransformasi menjadi pengawal utama yang memastikan bahwa setiap klik, setiap data, dan setiap layanan di kampus berjalan dengan jujur dan transparan.

Penulis: Dyah Ayu (TP)

Dokumentasi: Farhan (TP)

Editor: Lina Nur Laili (PLB)