FIP UNESA Perkuat Zona Integritas dengan Tolak Gratifikasi di Lingkungan Kampus, Ciptakan Budaya Akademik Bersih dan Transparan

fip.unesa.ac.id SURABAYA – Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (FIP UNESA) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya anti-gratifikasi sebagai bagian dari implementasi zona integritas. Langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Rektor UNESA tahun 2023 yang mengimbau seluruh civitas akademika untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

Sebagai bentuk tindak lanjut, FIP UNESA menghimbau dosen pembimbing, koordinator program studi, hingga mahasiswa untuk menghindari praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada gratifikasi. 

Salah satu kebiasaan yang menjadi perhatian adalah pemberian “Buah Tangan” oleh mahasiswa kepada penguji pada momen penting seperti seminar proposal, seminar tesis, disertasi, hingga ujian terbuka dan tertutup. 

“Praktik ini, meskipun dianggap tradisi, kini mulai dihilangkan demi menciptakan budaya akademik yang bersih dan transparan,” beber Dekan FIP UNESA, Prof. Dr. Mochamad Nursalim, M.Si.

Kebijakan ini selaras dengan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tegas menyoroti gratifikasi sebagai salah satu pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sejak tahun 2001.

Dalam proses implementasinya, FIP UNESA telah mengadakan serangkaian sosialisasi dengan melibatkan dekanat serta koordinator program studi jenjang S1, S2, dan S3. Upaya ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh mengenai pentingnya zona integritas dan bahaya gratifikasi.

Pendekatan personal juga diterapkan dengan berdialog langsung bersama dosen untuk menggali pandangan mereka terkait kebijakan ini. Hasilnya, mayoritas dosen mendukung penuh penerapan zona integritas sebagai upaya mencegah korupsi dalam lingkup akademik.

Langkah-langkah strategis ini, FIP UNESA berharap dapat menjadi teladan dalam mewujudkan lingkungan akademik yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi, sekaligus mendukung upaya nasional dalam membangun integritas di segala lini.

Melalui kebijakan antigratifikasi, UNESA, khususnya FIP UNESA, berusaha untuk memutus rantai awal korupsi dengan menanamkan kesadaran kepada seluruh civitas akademika bahwa menjaga integritas adalah bagian penting dari tanggung jawab moral dan profesional.

Penulis: Dede Rahayu Adiningtyas (PGSD), Florencya Agatha Damasitha (MP)