FIP (20/4) – Pembimbing sebaya mahasiswa atau yang di singkat Bimbasi di lingkup Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) yang berada langsung dibawah naungan GLBK (Gugus Layanan Bimbingan Konseling). Keberadaannya sangat membawa kebermanfaatan bagi mahasiswa khususnya yang mengalami permasalahan baik dalam perkuliahan, kehidupan, atau bahkan dalam kepenulisan karya tulis ilmiah khususnya skripsi. Sebagaimana motto Bimbasi “terbuka, peduli, slalu ada untukmu”, menunjukkan bahwa selalu siap menampung curahan hati dan siap membantu. Namun sebelum itu perlu adanya kesiapan dari para kader Bimbasi itu sendiri dengan beberapa pengetahuan, pelatihan, hingga penugasan praktek.
Sebagaimana dalam pelatihan kader bimbasi pada minggu ini yang mengangkat tema “Meningkatkan Keterampilan Penulisan Karya Tulis Ilmiah dan Penelusuran Literatur.” Dalam pelatihan kader kali ini bimbasi mengundang Bunda Nurcahyati Ph.D sebagai pemateri dimana beliau adalah dosen jurusan Psikologi sekaligus ketua dari Gugus Layanan BK.
“Tujuan dari acara kita ini adalah untuk mejadikan kader bimbasi terampil dalam membuat karya tulis ilmiah dengan baik dan benar, serta dapat mencari literatur dengan baik, diharapkan kader bimbasi dapat menguasai guna memberi pelayanan kepada mahasiswa FIP dan UNESA selanjutnya terkait dengan membuat karya tulis ilmiah, sekaligus memotivasi kader bimbasi untuk membuat karya tulis ilmiah.” Tutur Tio selaku ketua pelaksana dalam acara keren tersebut.
Kegiatan ini berupa pelatihan, sehingga peserta dapat melakukan praktik secara langsung dan dampaknya materi yang disampaikan dapat terserap dengan baik oleh para kader bimbasi. Latar belakang diadakannya pelatihan ini dikarenakan menurut pemateri masih banyak mahasiswa belum dapat menulis secara ilmiah, dari segi bahasa maupun aturan penulisan ilmiah. “Harapannya Bimbasi mampu membantu para DPS (Dosen Pembimbing Skripsi) dalam pengkoreksian redaksional dan sistematika penulisan skripsi”, pesan Bu Nur selaku ketua GLBK. Hal lain yang menjadikan acara ini harus diadakan ialah keterbatasan waktu DPS yang tidak dapat memeriksa satu persatu sistematika kepenulisan dari setiap mahasiswa. (Vna/BK)