Deskripsi
Matakuliah ini berisi kajian tentang ruang lingkup dan regulasi K3, prinsip pencegahan kecelakaan. Mengukur nilai ambang batas faktor fisik manusia dan menghitung kerugian akibat kecelakaan kerja. Mampu melakukan penanganan dan tindakan pertolongan kecelakaan kerja, menggunakan APD. Mendesain antropometri dalam ergonomi kerja dan menganalisis penerapan SMK3 di industri
Referensi
- PP No.13 Tahun 2003 dan Undang-undang K-3
- Suma 19mur. 1995. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan
- Anizar. 2009. Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri
- Banet Silalahi. 1995. Manajemen K-3.
Dosen Pengampu