fip.unesa.ac.id, SURABAYA – Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (FIP UNESA) menegaskan dedikasinya sebagai lembaga yang bersih dengan mengedepankan sikap anti-gratifikasi. Upaya ini merupakan bagian dari implementasi Zona Integritas (ZI) yang bertujuan menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari praktik gratifikasi dan korupsi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan institusi. Kebijakan tersebut didukung oleh seluruh program studi selingkung FIP, tak terkecuali prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang berkomitmen penuh untuk menolak segala bentuk pemberian barang atau jasa dari mahasiswa.
Koordinator prodi S1 PGSD, Putri Rachmadyanti,S.Pd.,M.Pd mengungkapkan bahwa sejauh ini suasana di prodi PGSD damai dan tentram, terbebas dari permasalahan atau upaya gratifikasi oleh mahasiswa maupun tenaga pendidik selingkung prodi. “Kami dengan tegas menolak pemberian berupa barang, jasa, ataupun hal lain yang menyangkut tindak gratifikasi. Hal ini adalah bentuk komitmen kami terhadap peraturan pemerintah dan surat edaran dari rektor UNESA tahun 2023 perihal penolakan gratifikasi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Ia turut membeberkan sebuah fakta bahwa menjalani kehidupan di tengah budaya ewuh pakewuh yang sering dimaknai sebagai rasa segan untuk menolak pemberian, bukan menjadi alasan dalam membenarkan tindakan yang melanggar nilai kejujuran. Melalui sosialisasi kepada mahasiswa PGSD, ia menegaskan pentingnya mewujudkan lingkungan kampus yang bersih dari gratifikasi dengan menyorot budaya pemberian buah tangan kepada dosen penguji seminar proposal. Baginya, memberikan penekanan tentang istilah “gratifikasi” dan “hadiah” sangat perlu diluruskan agar dapat dipahami secara utuh oleh mahasiswa.
Harapannya melalui sosialisasi tersebut dapat membuka perspektif baru bagi mahasiswa untuk tidak ragu dalam meninggalkan budaya ewuh pakewuh. “Semoga kedepannya kebijakan ini terus berlaku dan dapat mewujudkan lingkungan kerja bebas korupsi.” pungkasnya.
Penulis : Chantika Toti Yuliandani (PGSD)