FIP laksanakan Sosialisasi Implementasi Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021


FIP.Unesa.ac.id, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) menyelenggarakan Sosialisasi Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, melalui zoom meeting dan youtube pada tanggal 24 Februari 2022.


Sosialisasi ini dihadiri jajaran Dekanat, organisasi mahasiswa selingkung FIP, tim satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, S.H., M.H, dan Pusat Studi Gender Anak Sjafiatul mardliyah S.Sos.,M.A.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Heryanto Susilo, S.Pd., M.Pd menekankan bahwa hadirnya Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, sebagai landasan pencegahan terjadinya kekerasan seksual.Sosialisasi ini sebagai tonggak batasan diri sekaligus pencegahan dalam meminimalisir terjadinya kekerasan seksual tuturnya.


Iman Pasu Marganda Hardiato Purba, S.H., M.H. memaparkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kekerasan seksual terjadi di kampus disebabkan oleh ketimpangan kekuasaan antara mahasiswa dan dosen tuturnya
Lebih lanjut ia menekankan bahwa antara mahasiswa dan dosen tetap bersikap sewajarnya sesuai kode etik, perbedaan peran tidak dijadikan sebagai kendala sehingga mahasiswa dan dosen memiliki hubungan yang stabil.


Sementara itu Sjafiatul Mardliyah S.Sos.,M.A. menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh korban kekerasan seksual; (1) Pahami peristiwa (2) Lakukan konfrontasi secara langsung kepada pelaku (3) Kumpulkan bukti (4) Menjauhi perasaan takut (5) Laporkan dan adukan.



Penulis : Moh Farid Nur Fahruddin