Melalui Program Webinar HKI Menunjang Mahasiswa Mampu Menghasilkan Karya Inovasi


[GARDA PIF UNESA 29/7/2021] Bekerja sama dengan ormawa HMJ PGSD Unesa, Tim Jurusan PGSD FIP Unesa menyelenggarakan kegiatan webinar secara virtual dengan judul kegiatan yaitu “Webinar HKI PGSD FIP UNESA” yang mengangkat tema “Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terhadap Karya Inovasi, Kreasi Civitas Akademik PGSD FIP UNESA”. Webinar tersebut sukses dengan menggait lebih dari 200 peserta. Webinar ini dihadiri oleh beberapa dosen selingkung PGSD dan Mahasiwa Unesa. Dengan menghadirkan 3 pemateri hebat yang ahli dalam bidangnya antara lain, pemateri pertama Bapak Budi Hermono, S.H., M.H. selaku Dosen S1 Ilmu Hukum FISH Unesa. Pemateri kedua yaitu Ibu Reni Ambarwati, S.Si., M.Sc. selaku Dosen S1 Biologi FMIPA Unesa dan pemateri ketiga dari Annisa Rizqi Hendradra Putri yaitu selaku CIO Oguru Indonesia serta Mahasiwa PGSD angkatan 2018. Pada webinar HKI, Dekan FIP Unesa yaitu Bapak Dr. Muhammad Nursalim, M.si memberikan sambutan yang luar bisa sekaligus membuka kegiatan webinar. Webinar HKI merupakan kegiatan webinar yang membahas terkait pentingnya HKI terhadap karya inovasi mahasiwa dan cara mendaftarkan produk agar mendapatkan hak cipta.
Pada sesi pemaparan pemateri dipandu oleh Ibu Ika Rachmawati, S.Si., M.Pd. Setiap pemateri akan menyampaikan materi dengan durasi waktu 30 menit. Kemudian akan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Adanya webinar HKI ini bertujuan untuk mengetahui potensi HKI yang terdapat dalam Civitas Akademik PGSD FIP Unesa. Dalam pemaparannya, mengambil sebuah satu produk handphone sebagai contoh bahwa produk tersebut terdapat HKI yang melekat. Beberapa diantaranya, ada merek, patent, dtlst, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang. Hak Kekayaan Intelektual menurut UU No. 7/1994 (TRIPs) terdapat dua jenis HKI yaitu, HKI Industri dan HKI Non Industri. HKI Non Industri meliputi Hak Cipta. HKI industri meliputi Merek, Paten, Desain Industri, Dtlst, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 1 angka 1) Adapun konsep konsep perlindungan meliputi, ide yang diwujudkan, otomatis, diwujudkan dalam kreatifitas dan originalitas, serta bukan karena pendaftaran. Ciptaan yang dapat dilindungi berupa buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lain. Seperti ceramah, alat peraga untuk media pendidikan, lagu, video rekaman, fotografi, seni batik, peta. Universitas Negeri Surabaya telah memfasilitasi pengajuan HKI, sehingga tidak memerlukan biaya yang lebih untuk mengajukan HKI. Adapun prosedur pengajuan pencatatan HKI melalui LPM Unesa yaitu, langkah pertama penyiapan berkas-berkas, mengisi form online di website LPPM Unesa, ketiga memberikan respon terhadap hasil verifikasi, dan melakukan perbaikan terhadap verifikasi DJKI (jika ada). Manfaat HKI secara umum yaitu bagi karya ciptaan nantinya akan memiliki kekebalan hukum. Kemudian pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain. Sedangkan manfaat khusus bagi mahasiswa adalah HKI tersebut sebagai penyetaraan atau sebagai konversi mata kuliah. Selain itu bagi mahasiswa Unesa, sertifikat HKI akan bermanfaat sekali guna untuk mengisi Sipena. Oleh karena itu pengembangan HKI bagi civitas akademik PGSD FIP Unesa sangat diperlukan. Mengingat HKI tersebut sangat bermanfaat sekali pada karya inovasi mahasiwa serta karya tersebut akan kebal dari hukum. Dalam pengajuan HKI tersebut, mahasiwa akan diberikan pengarahan dan pendampingan dari dosen pembimbing, sehingga mahasiwa tidak kesusahan dalam soal urus-mengurus HKI.
(Lsyn)