fip.unesa.ac.id, SURABAYA – S3 Manajemen Pendidikan (MP) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) kembali menggelar Sidang Disertasi Terbuka dengan Promovenda Iswahyuni dengan judul “Tata Kelola Pendidikan Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan (Studi Multisitu di Madrasah Diniyah Miftakhus Ulum 31, Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula Nurul Fityan dan Madrasah Diniyah Roudhotul Hikmah).” Sidang dilakukan di ruang Auditorium FIP O1 lantai 2 Unesa Lidah Wetan pada Senin, 6 Juli 2026.
Sidang dipimpin dan dibuka langsung oleh Dekan FIP Prof. Dr. Mochamad Nursalim, M.Si., selaku Ketua Sidang, Dr. Nunuk Hariyati, S.Pd., M.Pd., Dr. Karwanto, M.Pd., Dr. Muhamad Sholeh, S.Pd., M.Pd., sebagai penguji dan Prof. Dr. H. Ali Imron, M.Pd., M.Si., selaku penguji eksternal. Keberhasilan Ida Farida dalam menyelesaikan studi doktoral juga tidak terlepas dari pendampingan Prof. Dr. Sujarwanto, M.Pd., selaku Promotor dan Dr. Amrozi Khamidi, S.Pd., M.Pd., selaku Co-Promotor.
Melalui kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan No. 21 Tahun 2016 tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah, program ini menjadi salah satu program unggulan daerah Kabupaten Pasuruan. Merespons kebijakan tersebut, ketiga madrasah diniyah yang menjadi objek penelitian ini mampu bertahan dan berkembang di tengah berbagai keterbatasan, yang didukung oleh tingginya partisipasi masyarakat, komitmen pimpinan lembaga, serta kemampuan lembaga dalam memadukan kurikulum tradisional dengan pendekatan yang lebih kontekstual. Kondisi inilah yang mendorong promovenda untuk mengkaji lebih mendalam mengenai tata kelola kurikulum, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta pembiayaan di ketiga lembaga tersebut.
Hasil analisis situs tunggal menunjukkan karakteristik tata kelola yang berbeda pada ketiga lembaga. Situs 1 (berbasis pesantren besar) mengandalkan kurikulum kitab kuning dengan metode sorogan/bandongan yang tersentralisasi pada kiai, sarana yang terintegrasi dengan fasilitas pesantren, tenaga pengajar berbasis loyalitas santri senior, serta pembiayaan yang bertumpu pada unit usaha pesantren dan donatur besar. Situs 2 (berbasis masyarakat/kampung) menerapkan kurikulum yang lebih fleksibel dan sederhana, sarana yang terbatas dan bergantung pada balai/musala warga, tenaga pengajar dari tokoh agama setempat, serta pembiayaan swadaya warga yang kerap masih kekurangan. Sementara itu, Situs 3 (model percontohan modern) telah memiliki kurikulum yang lebih terstruktur dan administratif, fasilitas kelas yang representatif, guru yang mulai memperhatikan sertifikasi formal, serta pengelolaan BOP yang lebih transparan dan tertata.
“Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pasuruan berhasil memberikan akses pendidikan yang adil dan merata melalui tata kelola yang adaptif serta kebijakan yang mendukung, sehingga mampu mencetak santri yang tidak hanya berilmu tetapi juga berakhlak mulia,” tutup Iswahyuni dalam pemaparannya.
Melalui sidang terbuka ini, Promovenda dinyatakan lulus dengan nilai disertasi A dan berhak menyandang gelar Doktor dalam Program Studi S3 Manajemen Pendidikan.
Penulis: Lina Nur Laili (PLB)
